Banyuasin-Capaian kinerja yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin patut di Apresiasi. Pasalnya dua pasal pajak Bumi dan bangunan (PBB) serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) over target. Kamis (12/12).
Kepala Dinas Bapenda Banyuasin Ir Supriadi, MSTR melalui Kabid PBB dan BPHTB Rustam, SH., M.Si mengatakan bahwa, sejak Dispenda menjadi satu dinas baru yang khusus mengurusi pendapatan daerah, kinerjanya semakin aktif dan terbukti dari sisi Pendapatan PBB dan BPHTB saja sudah naik tahun ini.
“Pendapatan PBB dan BPHTB, diberi kewenangan dan dituntut memenuhi target pemerintah daerah untuk wajib pajak yang telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku, al hasil Pendapatan dari PBB dan BPHTB over target sampai November 2019 ini dan di Bulan Desember 2019 ini, diperkirakan Pendapatan dari PBB dan BPHTB yang terkumpul di Bapenda akan terus bertambah.”ungkapnya.
“Untuk itu Bapenda melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan ajakan bagi masyarakat wajib pajak.
Disamping itu pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Bupati H. Askolani pun turut mengeluarkan surat edaran dan himbauan kepada wajib pajak khsusnya pajak Bumi dan Bangunan serta pajak BPHTB untuk melunasi kewajibannya dan dengan surat edaran tersebut, beberapa wajib pajak yang membandel maka akan dikenakan sangsi, perusahaan dan pemanfaat bangunan akan segera memenuhi kewajibanya bayar pajak.”jelasnya
“Ada 9 jenis pajak yang ditagih adalah pajak hotel, restoran, reklame jalan, lampu jalan, pajak Mineral selaon logam, pajak walet, ditambah dua jenis pajak itu yang kami tagih yakni pajak PBB dan BPHTB,” tandasnya.