HASIL UJI PETIK KELUAR SETORAN PAJAK DI RUMAH MAKAN MAGELANG TIDAK SESUAI DENGAN PENGHASILAN

  • Rabu, 26 Januari 2022 - 11:04:01 WIB
  • Bella Malinda
HASIL UJI PETIK KELUAR SETORAN PAJAK DI RUMAH MAKAN MAGELANG TIDAK SESUAI DENGAN PENGHASILAN

Banyuasin, rjonlinenews.com- Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Banyuasin Senin (24/01/2022). Bersama Tim dan Sat Pol- PP Kabupaten Banyuasin telah melakukan Uji Petik di Rumah Makan Magelang, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan tersebut diagendakan selama tujuh hari dengan menurunkan tiga orang tim dengan tiga pembagian shift, M. Andi Fitriansyah Hasan, SE., M.Si, mewakili Kepala Bapenda Kabupaten Banyuasin, H. Supriadi, SE., M.STr, tujuan mereka melakukan uji petik dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin.

"Tim tersebut diturunkan ke Rumah Makan Magelang Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, karena dinilai minim dalam menyetorkan pajak penghasilan mereka, jadi tim kita akan melihat penghasilan mereka per hari, berapa yang dibayar oleh pengunjung setelah makan, dan itu dicatat oleh tim kita," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin H. Supriadi, SE., M.STr melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB Rustam Sani, SE diwakili oleh Ketua Koordinator uji petik M. Andi Fitriansyah Hasan, SE., M.Si.

Berdasarkan hasil setoran pajak yang diberikan oleh pihak Rumah Makan Magelang jauh dari omset pendapatan meraka yang masuk, sedangkan berdasarkan hasil uji petik Rumah Makan Magelang dalam satu harinya berkisar Rp. 5.000.000,-," ujar Sunardi salah satu tim uji petik di Rumah Makan Magelang.

"Berdasarkan peraturan pemerintah seharusnya pemilik Rumah Makan, harus menyetorkan pajak mereka 10% dari penghasilan mereka, sedangkan untuk diketahui Rumah Makan Magelang ini setiap bulannya hanya menyetorkan pajak Rp. 250.000,-, maka dari itu harus dilaksanakan uji petik ini," ujarnya.

Dan diharapkan kedepannya para pelaku dan pemilik usaha baik Rumah Makan maupun usaha lainnya harus patuh terhadap pajak daerah dimana mareka berusaha.

"Hal tersebut sesuai dengan instruksi Wakil Bupati Banyuasin, Pemilik Rumah Makan, pelaku usaha lainnya harus patuh terhadap pajak daerah yang ada di Kabupaten Banyuasin ini, itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin ini, mari bersama-sama membangun daerah dangan membayar pajak tukasnya.

 

Mengutip dari:

https://rjonlinenews.com/2022/01/25/hasil-uji-petik-keluar-setoran-pajak-di-rm-magelang-tidak-sesuai-dengan-penghasilan/

 

Sumber lain:

https://buanaindonesia.co.id/sumsel/uji-petik-bapenda-banyuasin-di-rumah-makan-magelang-berhasil-dapatkan-omset-mengejutkan/

  • Rabu, 26 Januari 2022 - 11:04:01 WIB
  • Bella Malinda

Berita Terkait Lainnya