Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, memberikan pengaturan bahwa pemungutan pajak harus se-efisien mungkin dan sifat pemungutan pajak yang sederhana. Pengaturan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mempermudah bagi wajib pajak dan fiskus serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan cukup strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien sehingga dapat memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak khusus pada Kabupaten Banyuasin#kepala_UPTB Kec. Talang Kelapa