Kode Billing Permudah Pembayaran Pajak
Sebelum adanya sistem bayar pajak online e-Billing, setiap Wajib Pajak harus membayar pajak langsung ke bank. Dengan metode pembayaran manual tersebut, banyak Wajib Pajak yang rentan melakukan kesalahan pengisian nomor STPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Namun setelah sistem e-Billing diberlakukan oleh Bapenda Kab. Banyuasin, kini Wajib Pajak dapat kode billing untuk melakukan setoran pajak SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) secara lebih mudah dan akurat, serta dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja (sesuai Bank yang ditunjuk dan PKS atara Bapenda Kab. Banyuasin). Ada berbagai kanal untuk membuat e-Billing pajak yang telah disahkan. Dengan dibuatnya Kode Akun/NPWPD Pajak dan Map Pajak/Kode Setoran Pajak, maka dapat membantu setiap Wajib Pajak dalam menghindari atau meminimalisir kesalahan dalam input kode dan penyetoran pajak. Dapatkan informasi perpajakan penting lainnya
#Bapenda Kab. Banyuasin